Pengesahan / Legalisir

  1. Surat Keterangan Ahli Warisn dari Kepala Desa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Ahli Waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Para Ahli Waris
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Dari Lurah / Desa / Rumah Sakit, dll)

  1. Menyampaikan berkas Permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima infromasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan / Legalisir"