Pengesahan / Legalisir

  1. Surat Keterangan / Pengantar Kepala Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Memperlihatkan KK dan KTP asli)
  4. Fotokopi Akte Cerai (bagi janda/duda cerai hidup)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (bagi janda/duda cerai mati)

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Janda/Duda

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Janda / Duda

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelolaan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan / Legalisir"