Pengusulan Perbaikan DTKS

  1. Surat Usulan dari Desa yang sudah melalui proses Musyawarah Desa

  1. Operator SIKS. NG menerima usulan/perbaikan DTKS dari Operator SIKS. NG Desa, adapun DTKS yang diusulkan/perbaikan tersebut merupakan hasil dari Musdes
  2. Operator SIKS. NG menginput usulan/perbaikan DTKS pada aplikasi SIKS. NG
  3. Supervisor memverifikasi dan memvalidasi usulan/perbaikan DTKS dimaksud
  4. Usulan/perbaikan DTKS diparaf Kepala Dinas
  5. Usulan/perbaikan DTKS disetujui dan ditandatangani Bupati
  6. Usulan/perbaikan DTKS dikirimkan atau diteruskan oleh Supervisor melalui aplikasi SIKS. NG ke Pusdatin Kementerian Sosial RI

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Data DTKS yang baru/yang diperbaiki

1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2. Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4. No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Perbaikan DTKS"