Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Agro

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. NPWP Perusahaan/Perorangan yang sudah divalidasi;
  4. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan
  5. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan; • IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; • SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan • Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas o Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas o Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan pembuatan draft surat keputusan.
  4. Draft Surat Keputusan diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian disetujui oleh Kepala DPMNAKERTRANS dan ditetapkan oleh Bupati
  5. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  6. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Datar Usaha Pariwisata Wisata Agro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Agro"