Rekomendasi Izin Operasional Panti Sosial

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP ketua
  3. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris
  4. Persetujuan Izin Sempadan diketahui Lurah/ Kades
  5. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. Data Jumlah Penghuni Panti Sosial
  7. Peta Lokasi Panti Sosial
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kades/ Lurah
  9. Materai 6000 sebanyak 2 Lembar
  10. BAP Verifikasi dari Tim Teknis OPD Terkait/ BAP

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Penyuluh Sosial mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial bersama-sama dengan Penyuluh Sosial sebagai teknis melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan atau tidak
  4. Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat rekomendasi
  5. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Panti Sosial

1.Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2.Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3.Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4.No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Panti Sosial "