Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah Asli dan fotocopy 1 lembar
  2. Fotocopy KK 2 lembar
  3. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili 2 lembar

  1. Dinsospmd menerima persyaratan dari Pemohon SKTM
  2. Penyuluh Sosial melakukan penelitian persyaratan dan verifikasi data
  3. Menentukan lengkap atau tidak lengkap nya persyaratan yang diajukan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika lengkap maka akan di proses
  4. Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat keterangan
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan
  6. Menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2.Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3.+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"