Pelayanan JDIH ( Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum)

  1. Menyertakan data diri dan alamat email
  2. mencari dokumen yang diinginkan pada kolom

  1. Masuk ke web jdih BNPT dengan alamat : jdih.bnpt.go.id
  2. Melakukan proses pencarian dokumen hukum pada kolom search
  3. Klik request untuk melihat/mengunduh dokumen
  4. Isikan data diri, maksud dan tujuan, serta alamat email
  5. Admin akan melakukan review terhadap permintaan
  6. Jika permohonan disetujui, dokumen dapat diakses/diunduh

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang penanggulan terorisme dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Sekretariat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan terorisme, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  3. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 192 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 181 Tahun 2019 tentang Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tidak dipungut biaya

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) BNPT

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT

Jln. Anyar 12, Kel. Sukahati, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan JDIH ( Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum)"