Standar Pelayanan IGD

  1. -
  2. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu Identitas/KTP
  4. -
  5. -
  6. -

  1. -
  2. -
  3. Pasien datang sendiri ke IGD atau pasien datang melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) maka petugas IGD memberitahukan ke petugas pendaftaran/admisi untuk dilakukan registrasi
  4. Dokter melakukan triase, anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pasien
  5. Dokter memberikan instruksi untuk pengambilan sampel dan pemeriksaan penunjang jika di butuhkan
  6. Hasil pemeriksaan dokter IGD dikonsulkan ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP), Pemberian terapi atau resep obat dan observasi pasien sesuai kebutuhan
  7. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi atau pembayaran ke loket kasir (untuk pasien umum rawat jalan)
  8. Pasien/keluarga mengambil obat di apotik IGD dengan menyerahkan kwitansi kuning ke petugas Apotik.
  9. Jika pasien ada indikasi rawat inap yang dianjurkan oleh dokter maka petugas IGD menyiapkan Surat Pengantar Dirawat
  10. Petugas IGD mengarahkan keluarga pasien untuk melakukan registrasi rawat inap ke loket admisi rawat inap
  11. Petugas admisi rawat inap menyiapkan administrasi rawat inap pasien
  12. Petugas IGD mengantarkan pasien ke ruang rawat inap yang dituju
  13. Jika DPJP merekomendasikan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan maka ; a. DPJP membuat rujukan manual b. Perawat menyiapkan data pasien yang akan dirujuk dan menyerahkannya ke petugas SIMRS c. Petugas SIMRS mengentri data pasien ke aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) untuk melihat ketersediaan pelayanan rumah sakit yang akan dituju dan menunggu persetujuan dari rumah sakit tujuan secara online. d. Jika rumah sakit tujuan rujukan sudah menerima, maka petugas admisi memeriksa kembali Surat Egibilitas Pasien (SEP) apakah sudah diterbitkan atau belum, jika belum petugas admisi menerbitkan SEP dan surat rujukan online menggunakan aplikasi V-claim untuk pasien BPJS e. Untuk pasien umum hanya membawa rujukan manual yang telah dibuat oleh DPJP f. Perawat / perawat pengawas menghubungi ambulance g. Perawat mendampingi pasien ke rumah sakit tujuan dan membawa data-data pasien setelah semua proses administrasi pasien selesai

Waktu tanggap pelayanan dokter di IGD (dilayani setelah pasien datang) : Sesuai dengan diagnose pasien

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  • Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708 / Hp : 08127352382 Hardiyan SKM. MH ( Pejabat Penghubung SP4N RSUD Ahmad Ripin )
  • Kotak Saran
  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IGD"