Standar Pelayanan Kasir

  1. A. Pasien Umum : - Bukti Pembayaran
  2. B. Pasien BPJS/ : Membawa KTP/Kartu Identitas
  3. Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  4. Surat Rujukan dari Faskes Tk1 (Dokter Keluarga/Puskesmas)

  1. Pasien datang ke loket kasir dengan membawa rincian layananan dari IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap
  2. Petugas kasir mengecek rincian layanan sesuai dengan tarif perda yang berlaku
  3. Petugas kasir membuat rincian biaya layanan sesuai dengan perda yang berlaku
  4. Pasien/keluarga membayar biaya layanan kepada petugas kasir
  5. Petugas kasir menerima pembayaran, dan menyerahkan bukti lunas bayar : 1) Lembar putih untuk pasien 2) Lembar merah untuk bendahara penerima 3) Lembar kuning untuk unit layanan
  6. Membuat Laporan Harian
  7. Kasir Menyetor ke Kasda Kabupaten Muaro Jambi melalui Bank 9 Jambi setiap hari kerja

10 Menit

Biaya tarif berdasarkan perda No 04 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan Pembayaran (Kasir)

Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  •  Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  •  Kotak Saran
  • Kontak Person 0741 -590056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"