Standar Pelayanan Farmasi

  1. Rawat Jalan : Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis.
  2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran.
  3. Rawat Inap : Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis
  4. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien)

  1. Rawat Jalan : Pasien menyerahkan Resep / SEP dari dokter ke loket farmasi.
  2. Petugas Farmasi Memberikan nomor antrian ke pasien
  3. Petugas Farmasi membuatkan tarif perda pembayaran sesuai dengan Resep.
  4. Petugas Farmasi memanggil pasien/keluarga pasien, apabila pasien umum untuk bayar jumlah total obat ke kasir, bila pasien BPJS tidak bayar
  5. Petugas Farmasi mengambil/meracik obat.
  6. Resep obat sudah jadi, Petugas menyebutkan nomor antrian.
  7. Pasien menyerahkan nomor antrian dan bukti bayar apabila pasien umum,
  8. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien
  9. Pasien Pulang
  10. Rawat Inap : Kurir mengambil resep dari ruang rawat inap
  11. Petugas Farmasi menyiapkan resep
  12. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke kurir
  13. Kurir mengantar obat ke ruang rawat inap
  14. Petugas Farmasi membuatkan rincian biaya sesuai perda untuk pasien umum

Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit

Pelayanan Obat racikan kurang dari 60 menit

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

1Pelayanan Informasi Obat 2.Konseling

Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  • Kotak Saran
  • Kontak Person 0741 - 590056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"