Standar pelayanan gizi

  1. Blanko rujukan konsultasi gizi dari poliklinik

  1. Rawat jalan : Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa
  2. Pasien menuju ruang poli gizi
  3. Petugas / Ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien
  4. Rawat inap : Pasien di bangsal atau rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa untuk memeperoleh diet sesuai dengan penyakitnya.
  5. Pasien mendapatkan diet dari ruang gizi
  6. Petugas ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien.

Setiap hari

Rawat jalan

Senin s/d sabtu : 09.00 – selesai pelayanan

Rawat inap

Setiap hari (24 jam )

Jumlah waktu pelayanan : ≤ 20 menit

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Konsul gizi meliputi :1.Konsul penyakit diabetes melitus 2. Konsul penyakit hipertensi 3.Konsul penyakit hati 4.Konsul penyakit stroke 5. Konsul penyakit jantung 6.Konsul penyakit ginjal 7.Konsul penyakit asam urat 8.Konsul penyakit lambung 9.Konsul penyakit GEA 10.Konsul KIA

Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  •  Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  •  Kotak Saran
  • Kontak person 0741 -590056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan gizi"