Standar pelayanan rehabilitasi medik

  1. Blanko rujukan internal dari Dokter DPJP ke Dokter Sp. Kfr atau surat rujukan dari Faskes Tk 1(Dokter Keluarga/Puskesmas

  1. RAWAT JALAN : Pasien mendapatkan surat resep/rujukan : Surat resep rujukan Rehabilitasi medik dari Faskes Tk 1(Dokter Keluarga/Puskesmas) Surat Rujukan Rehabilitasi medik dari dokter Spesialis Lain di lingkungan RSUD Ahmad Ripin
  2. Pasien melapor ke petugas Rehabilitasi Medik untuk melakukan registrasi
  3. Dokter Rehabilitasi Medik menerima pasien , melakukan: a. Pemeriksaan b. Asesmen khusus untuk pasien langsung
  4. Bila ditemukan tanda tanda kontra indikasi, di rujuk ke dokter yang sesuai
  5. Setelah Asesmen dilanjutkan ke Fisioterapy, Terapis Okupasi, Terapis Wicara, Ortotis Prostetis dll ( saat ini RSUD Ahmad Ripin hanya melayani fisioterapy )
  6. Petugas Fisioterapy membuat rincian biaya
  7. Jika pasien Umum sebelum dilakukan tindakan langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran (Kwitansi kuning diserahkan ke petugas fisioterapy)
  8. Fisioterapy melakukan asuhan sendiri : Diagnosa, Perencanaan, Intervensi, Evaluasi/Reevaluasi/ Reasesmen, dokumentasi (Tim Rehabilitasi Medik mengisi form Rekam Medik)
  9. Dokter menetapkan stop/lanjut pelayanan fisioterapy 1-8 kali tindakan
  10. Pasien Pulang
  11. RAWAT INAP : Dokter memeriksa pasien , menemukan indikasi Rehabilitasi Medik dan mengisi formulir Asesmen
  12. Fisioterapy membawa blangko Asessmen yang sudah diisi dokter Rehabilitasi medik keruangan.
  13. Fisioterapis menerima dan melayani pasien sesuai dengan profesionalisme fisioterapi
  14. Fisioterapy mengevaluasi/reasessmen pasien.
  15. Fisioterapi membuat dokumentasi
  16. Dokter menetapkan stop/lanjut pelayanan fisioterapy 1-8 kali tindakan

Setiap hari

Rawat jalan

Senin s/d sabtu : 09.00 – selesai pelayanan

      Rawat inap

Senin s/d sabtu : 09.00 – selesai pelayanan

        Jumlah waktu pelayanan ≤ 45 menit

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

1.Pelayanan Rehabilitasi Medik 2.Pelayanan Fisioterapi

Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  •  Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  •  Kotak Saran
  • Kontak Person 0741 - 590056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rehabilitasi medik"