Standar Pelayanan Pendaftaran pasien gawat darurat (IGD)

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  4. Surat Pengantar Dirawat
  5. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi Pasien Lama)

  1. Pasien/Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap ke admisi IGD/poliklinik
  2. Petugas admisi memberikan informasi tentang ruang rawat inap kepasien
  3. Petugas admisi melakukan registrasi dengan mengisi data sosial pasien pada Rekam Medis Rawat Inap yang telah siapkan
  4. Petugas Admisi menjelaskan tentang General Consent pada pasien/keluarga dan menandatanganinya
  5. Petugas admisi memberikan lembaran Hak dan Kewajiban Pasien dan menjelaskannya kepada pasien/keluarga
  6. Petugas admisi menyerahkan Rekam Medis Rawat Inap pasien pada petugas IGD/Poliklinik
  7. Petugas admisi menuliskan nama dan tanggal lahir pasien pada gelang pasien sesuai dengan jenis kelamin, biru untuk laki-laki dan merah muda untuk perempuan
  8. Petugas admisi melakukan pemasangan gelang pasien sebelum pasien di bawa ke ruang rawat inap

≤ 10 Menit

Rp0

Pelayan Pendaftaran IGD

Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  • Kotak Saran
  • Kontak person 0741 -590056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran pasien gawat darurat (IGD)"