Rekomendasi operasional klinik

  1. Identitas / Fotocopy KTP Pemohon
  2. Isurat Izin Mendirikan Klinik
  3. STR dan SIP Dokter Penanggung Jawab dan Dokter Pelaksana
  4. STR dan SIK/SIP Tenaga Bidan,Perawat,Farmasi dan Tenaga Lainnya
  5. Ijazah/Sertifikat Tenaga Non kesehatan yang dibutuhkan
  6. Profil Klinik
  7. Jaminan suplai Obat dari Apoteker/Kerjasama dengan Apotik
  8. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon memasukkan persyaratan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP Meminta dilakukan survey lapangan ke Dinas Kesehatan
  3. Tim Verifikasi Melakukan Survey Lapangan
  4. Tim Verifikasi melakukan penilaian terhaap hasil survey
  5. Dinas Kesehatan Mengeluarkan Surat Rekomendasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi operasional klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi operasional klinik"