fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas dikecamatan ( Akta kematian)

  1. surat keterangan kematian dari desa ( asli )
  2. surat keterangan kematian dari rumah sakit/pukesmas
  3. foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
  4. foto copy surat nikah/akta cerai
  5. foto copy ktp pemohon
  6. foto copy ktp 2 orang saksi

  1. pemohon menyerahkan kepada petugas loket
  2. petugas loket menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  3. kepala seksi menerima berkas dan menvalidasi data, setelah itu diteruskan kepada operator siak kecamatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

htpp://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsap Paten Kecamatan : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas dikecamatan ( Akta kematian)"