fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan ( Akta Kelahiran )

  1. surat keterangan lahir dari penolong lahir asli
  2. surat keterangan lahir dari desa ( asli)
  3. foto copy surat nikah orang tua dilegalisasi
  4. foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk orang tua

  1. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. kepala seksi menerima berkas untuk validasi dan diteruskan kepada petugas operator siak
  4. operator siak kecamatan menginput berkas dan menscan berkas, setelah itu diajukan penandatangan secara eletronik
  5. setelah ditanda tangani secara elektronik(TTE) petugas siak kecamatan mencetak kutipan akta kelahiran dan menyerahkan kepada petugas loket
  6. petugas lket menyerahkan kepada pemhon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

htpp://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsap Paten Kecamatan : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan ( Akta Kelahiran )"