fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan ( kartu keluarga )

  1. kartu keluarga asli
  2. pengantar rt/rw
  3. foto copy surat nikah
  4. data pendukung lain jika ada perubahan

  1. pemohon menyerahkan berkas kepada pemohon
  2. petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. kepala seksi menerima berkas, melaksanakan validasi dan meneruskan ke petugas operator siak kecamatan
  4. operator siak kecamatan memasukan data dan melakukan pemindaian dkumen persyaratan untuk diteruskan kepetugas verifikator siak di kabupaten melalui sistem
  5. petugas verifikator siak di kabupaten melalukan proses lanjutan sampai tertanda tangani elektonik oleh opd teknis yang menangani
  6. operator siak kecamatan setelah mengecek dan sudah ditandatangani secara elektronik mencetak kartu keluarga, kemudian diserahkan kepada petugas loket
  7. petugas loket menyerahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan ( kartu keluarga )"