Pengurusan Kendaraan Rubah Bentuk

  1. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 2 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
  2. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 2 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  4. STNK asli + foto copy
  5. SKPD asli + foto copy
  6. BPKB asli + foto copy
  7. Surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri / Bengkel yang telah memiliki ijin yang sah
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Khusus Rubah Bentuk)
  9. Bukti pelunasan BBNKB/PKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  10. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. • Cek fisik Kendaraan
  2. Penerimaan Dokumen
  3. Penelitian Dokumen
  4. Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKPD
  8. Pencetakan STNK
  9. Penyerahan SKPD & STNK

Berkas Lengkap

Tarif Berdasarkan Tabel Rubah Bentuk

Rekomendasi/surat keterangan rubah bentuk kendaraan bermotor

Media Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kendaraan Rubah Bentuk "