Standar Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188.4/ 14 /427.99/2024

  1. Surat Pernyataan Miskin dari Kepala Desa berdasarkan ketetapan dari Kecamatan
  2. KTP Pemohon
  3. KK Pemohon
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Screenshot Data DTKS

  1. Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa utuk mendapatkan surat rekomendasi pernyataan miskin ditandatangani oleh Kepala Desa dan yang bersangkutan di atas materai 6000
  2. Surat Keterangan tidak mampu diajukan kepada camat melalui Paten untuk mendapatkan pengesahan
  3. Petugas Paten memeriksa data penduduk miskin yang masuk dalam database kependudukan miskin (Data DTKS)

Berkas Lengkap maka Surat Rekomendasi siap di TTD

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan SKTM

PPID Kecamatan Klakah

Facebook (Pendopo Kecamatan Klakah)

Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu"