Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Surat pemintaan Visum et repertum/otopsi dari Kepolisian

  1. Petugas Rekam medis menerima surat permintaan pembuatan Visum Et Repertum dari pihak kepolisian, meregister dan menyiapkan lembar konsep pembuatan visum et repertum
  2. Petugas Rekam Medis mencarikan Dokumen Rekam Medis pasien dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada dokter IGD
  3. Dokter melakukan proses pemeriksaan dan menuliskan hasil pemeriksaan pada formulir konsep visum et repertum
  4. Petugas Rekam medis mengetik hasil pemeriksaan visum sesuai dengan konsep visum et repertum dari dokter
  5. Dokter memeriksa dan menandatangani surat Visum Et Repertum
  6. Pihak Kepolisian melakukan pembayaran administrasi pembuatan Visum Et Repertum
  7. Petugas Rekam Medis menyerahkan Surat Visum Et Repertum yang sudah di tandatangani oleh dokter kepada pihak Kepolisian

90 Menit

Visum Biasa = Rp. 45.000

Visum Kebidanan = Rp. 60.000

Pelayanan Visum Et Repertum

RSUD H. Damanhuri

Jl. Murakata No. 04 Barabai - 67171

Phone: (0517) 41779

Pengaduan : 0852 4980 8800

Email: informasi@rshdbarabai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"