Layanan Anggota Perpustakaan

  1. Mengisi Formulir Keanggotaan
  2. Fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar

  1. 1. Menyerahkan formulir anggota kepada pemustaka 2. Menerima formulir anggota 3. Menerima dan memeriksa formulir anggota dari pemustaka 4. Pengambilan foto pemustaka 5. Entry anggota ke database 6. Mencetak dan menyerahkan kartu anggota 7. Menerima kartu anggota

Layanan Keanggotaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo selesai dalam waktu 1 hari.

Layanan Keanggotaan tidak dipungut biaya

LAYANAN INFORMASI PERPUSTAKAAN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anggota Perpustakaan"