Permohonan perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  2. Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Pihak Pemohon mempresentasikan rencana usaha yang akan dilakukan
  7. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  8. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan surat rekomendasi
  9. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah rekomendasi
  10. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah rekomendasi
  11. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah rekomendasi yang dinyatakan lengkap
  12. Kepala Dinas menandatangani naskah rekomendasi
  13. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasikan surat rekomendasi
  14. Petugas front office menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat rekomendasi kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk di dokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya apapun

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com.

2. Fax/Telp. (0711) 581-376.

3. Kotak pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas

  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

  Pintu Kabupaten Ogan Ilir.

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur–Km 35

  Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662

6. WA pengaduan : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store