Pendampingan Pengolahan arsip di OPD

  1. Berkas arsip di OPD yang akan diarsipkan

  1. Menerima / Mengajukan surat permohonan pendampingan pengolahan arsip
  2. Mencatat OPD pemohon pendampingan dalam buku catatan pendampingan OPD
  3. Memverikasi sekaligus memberikan persetujuan atas pendampingan pengolahan arsip
  4. Menentukan petugas serta jadwal pendampingan sesuai permintaan
  5. Melaksanaan serta memberikan laporan terkait proses pendampingan pengolahan arsip

Estimasi pendampingan tergantung berapa banyak berkas yang akan diarsipkan 

Tidak dipungut biaya

Pendampingan pengolahan arsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pengolahan arsip di OPD"