Surat Ketrangan Istirahat

  1. Kartu Berobat Pasien

  1. Setelah pasien mendapatkan penjelasan tentang alur pembuatan surat keterangan Istirahat, maka pasien di arahkan menuju tempat terakhir pasien pernah di rawat untuk meminta surat pengentar pembuatan surat keterangan Istirahat
  2. Pasien menyerahkan surat pengantar pembuatan surat keterangan Istirahat kepada petugas rekam medis
  3. Petugas rekam medik mencetak surat keterangan Istirahat yang di isi sesuai dengan surat pengantar dari dokter
  4. Petugas rekam medis memintakan tandatangan kepada dokter penanggung jawab pasien
  5. Pasien melakukan Proses Pembayaran Biaya Administrasi Pembuatan Surat Keterangan Istirahat
  6. Petugas rekam medis menyerahkan surat keterangan Istirahat yang sudah di tanda tangani oleh dokter kepada pasien

15 Jam

Rp. 15,000

Pelayanan Administrasi Rekam Medik

RSUD H. Damanhuri

Jl. Murakata No. 04 Barabai - 67171

Phone: (0517) 41779

Pengaduan : 0852 4980 8800

Email: informasi@rshdbarabai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketrangan Istirahat"