Standar pelayanan hcu

  1. Membawa Kartu identitas/ KTP
  2. Membawa Kartu BPJS/JKN-KIS/asuransi lainnya
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. SEP rawat inap
  5. Rekam medik pasien

  1. Hasil pemeriksaan oleh dokter IGD atau dokter ruang rawat dan rekomendasi untuk rawat HCU
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat HCU
  3. Petugas melakukan timbang terima
  4. Asuhan keperawatan dan medis diberikan selama pasien dirawat
  5. Monitoring kondisi pasien paling lama 1 jam sekali
  6. Pasien pindah ruangan rawat/ pulang/ rujuk sesuai kondisi pasien
  7. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir

Waktu penyelesaian pelayanan berdasarkan hasil visite dokter penanggung jawab pasien setiap hari kerja

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan High Center Unit

  • Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  • Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  • Kotak Saran
  • Kontak person  0741 590056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan hcu"