Rehabilitasi Medik

  1. 1. Fc KK / KTP (Pasien JAMKESDA, JAMPERSAL)
  2. 2. Fc kartu BPJS (Pasien BPJS)
  3. 3. Fc surat rujukan / kontrol (Pasien BPJS)
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli (Pasien JAMPERSAL)
  5. 5. Jaminan kesehatan dari DINKES (Pasien JAMKESDA)

  1. 1. Pasien yang berasal dari Poli rawat jalan ataupun juga dari rawat inap
  2. 2. Pasien dibawa oleh perawat ruangan ataupun porter menuju ruangan rehab medik (fisioterapi)
  3. 3. Petugas ruang rehab medik menerima pasien dan status pasien dari rawat inap ataupun rawat jalan
  4. 4. Pasien langsung ditangani oleh petugas rehab medik sesuai dengan nomor antrian.
  5. 5. Setlah selesai, pasien kembali dibawa keruangan (rawat inap).

5 Jam

Biaya pengobatan tergantung dari jaminan pembiayaan yang dimiliki oleh pasien, misal pasien BPJS, JAMKESDA, JAMPERSAL, maupun UMUM

Jasa Layanan

RSUD Bengkalis mempunyai Unit Pengaduan dibawah naungan HUMAS. Komplain pasien bisa disampaikan melalui web, lisan, kotak saran, dll.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"