Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental (ODGJ)

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Fotocopy KTP/ KK
  4. Foto Penyandang Disabilitas Mental
  5. Surat Ket. Terlantar dari Kepolisian( Mr./Ms X)
  6. Surat Jaminan Kesehatan
  7. Foto rumah( tampak depan, samping, dalam rumah, kamar mandi)
  8. Materai 10000

  1. Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Mental Terlantar
  2. JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan / Informasi Pelapor, berkooardinasi dengan OP terkait dan instansi vertikal
  3. Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan kepada Pemohon atau pelapor. Apabila memenuhi syarat, Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental terlantar dapat diteruskan
  4. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat Perintah Tugas) lalu diteruskan ke Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang Menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Surat Perintah Tugas
  6. Kepala Dinas Menerima, Menandatangani Surat Perintah Tugas.
  7. Dikeluarkan Surat Rujukan Disabilitas Mental Terlantar (ODGJ)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Disabilitas Mental Terlantar (ODGJ)

1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2. Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4. No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental (ODGJ)"