Pengajuan PBI JKN Pemda

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pemohon mengajukan PBI JKN/PEMDA dengan persyaratan foto copy KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  2. Staf administrasi melakukan cek kepesertaan Jaminan Kesehatan berdasarkan NIK pemohon serta kelengkapan persyaratan dengan memadankan data yang ada di KK dengan Disdukcapil
  3. Staf Administrasi menginput data usulan calon PBI JKN/PEMDA
  4. Verifikasi data usulan calon PBI JKN/PEMDA oleh Kasi/Kabid
  5. Data usulan calon PBI JKN/PEMDA diparaf Sekretaris
  6. Pengesahan pengusulan data calon PBI JKN/PEMDA oleh Kadis
  7. Data usulan calon PBI JKN dikirim ke Kementrian Sosial melalui aplikasi SIKS.NG dan untuk data PBI Pemda langsung dikirim ke BPJS

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penginputan Data PBI PD Pemda

1.Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2.Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3.+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan PBI JKN Pemda "