Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU – ICCU)

  1. Dilakukan penilaiaan objektif (dengan skor APACHE) berdasarkan kondisi medis yang selanjutnya diatur dalam indikasi pasien masuk ICU-ICCU, sehingga apabila ruang ICU- ICCU terjadi keadaan terbatas akan dilakukan prioritas pasien masuk ICU-ICCU
  2. Prioritas 1 : Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan tertitrasi, seperti dukungan/ bantuan ventilasi dan alat bantu suportif organ/system yang lain, infus obat-obat vasoaktif kontinyu, obat anti aritmia kontinyu, pengobatan kontinyu tertitrasi, misalnya pasca bedah kardiotorasik, pasien sepsis berat, gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit yang mengancam nyawa.
  3. Prioritas 2 : Pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segera, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial catheter.
  4. Prioritas 3 : Pasien golongan ini adalah pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh dan/ atau manfaat terapi di ICU pada golongan ini sangat kecil

  1. Pasien datang dari IGD / POLIKLINIK / HD maupun dari ruang Perawatan / ruang Operasi
  2. Mengecek kembali persiapan baik identitas pasien / dokumen pasien
  3. Pasien dibawa masuk ruang perawatan Intensif (ICU-ICCU)
  4. Jika pasien pulih / sembuh dipindahkan ke ruang perawatan lain hingga benar-benar pulih
  5. Jika pasien meninggal maka pasien dikirim ke Kamar Jenazah
  6. Apabila pasien harus dirujuk ke RS lain/ ke Luar maka keluarga pasien wajib menyelesaikan dokumen / berkas rujukan ke loket 24 jam
  7. Apabila pasein ingin pulang atas permintaan sendiri ( Atas Permintaan Sendiri) maka pasien harus menyelesaikam segala administrasi diruang Loket 24 Jam

  • Lama rawat di ruang intensif sesuai dengan kondisi pasien

  • Sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang pola Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tarakan
  • Permekes 64 tahun 2016 tentang Tarif Standar Pelayanan JKN

Pelayanan intensif sekunder, pelayanan yang khusus mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama, mampu melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks.

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU – ICCU)"