Pelayanan Instalasi Rawat Inap PICU

  1. Pasien sakit kritis yang akut dan reversibel serta membutuhkan pemantauan ketat setiap 4 jam atau membutuhkan prosedur invasif harus dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU) yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam standar pelayanan medis terdapat daftar kondisi yang dianggap perlu untuk perawatan intensif pediatrik. Namun demikian, keputusan dokter patut juga dipertimbangkan dalam penentuan kriteria perawatan. Berikut ini keterangan skala prioritas pasien yang akan dirawat di ruang PICU :
  2. Pasien Prioritas 1 Kelompok ini merupakan pasien sakit kritis dan tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan dapat sembuh sempurna dan dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi genetiknya.
  3. Pasien Prioritas 2 Kelompok ini meliputi anak sakit kritis dengan penyakit dasar yang secara medis saat ini belum dapat ditanggulangi namun dengan terapi intensif dapat menanggulangi keadaan kritis sepenuhnya, hingga anak kembali pada keadaan sebelum dirawat di PICU.
  4. Pasien Prioritas 3 Kelompok ini meliputi anak sakit kritis dengan penyakit dasar anak tidak mempunyai komtak denga lingkungannya secara permanen dan tidak mengalami tumbuh kembang.
  5. Pasien Prioritas 4 Kelompok ini meliputi anak sakit kritis dengan prognosis sangat buruk sehingga dengan terapi intensif pun proses kematian tidak dapat dicegah (tidak merupakan indikasi rawat PICU).

  1. Pasien datang dari IGD / POLIKLINIK/HD maupun dari Ruang Perawatan / Ruang Operasi
  2. Mengecek kembali persiapan baik identitas pasien / dokumen
  3. Pasien dibawa masuk ke ruang perawatan Intensif PICU
  4. Jika pasien pulih, pasien dipindahkan ke ruang perawatan lain
  5. Jika pasien meninggal dikirim ke Kamar Jenazah
  6. Apabila pasien harus dirujuk ke RS lain maka keluarga pasien harus menyelesaikan dokumen/ berkas rujukan ke loket 24 jam
  7. Jika pasien ingin pulang paksa ( Atas Permintaan Sendiri /APS) Maka keluarga pasien menyelesaikan administarsi di loket 24 jam

  • Setiap Hari (24 Jam)
  • Lama rawat di ruang intensif sesuai dengan kondisi pasien

  • Sesuai dengan Pergub Kaltara No. 20 Tahun 2017 Tentang pola Tarif Pelayanan Kes di RSUD Tarakan
  • Permekes 64 tahun 2016 tentang Tarif Standar Pelayanan JKN

Pelayanan intensif sekunder, pelayanan yang khusus mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama, mampu melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks.

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap PICU "