Pelayanan Instalasi Rawat Inap Perinatal

  1. Pelayanan pasien BPJS sama dengan pelayanan pasien umum
  2. Pasien BPJS membawa surat jaminan perawatan
  3. Ada rekam medic dari poli klinik / IGD
  4. Ada dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan)

  1. Pasien datang dari rawat jalan / rawat darurat
  2. Melengkapi berkas jika pasien pengguna BPJS/KIS
  3. Pasien akan dilakukan perwatan hingga pasien dinyatakan sembuh

  • Lama rawat di ruang perinatal sesuai dengan kondisi pasien

  • Berdasarkan Pergub Kaltara No.20 tahun 2017 tentang Pola Tarif  Pelayanan Kesehatan RSUD Tarakan
  • Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang Tarif Standar Pelayanan JKN

Pelayanan pasien perinatal

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap Perinatal"