Pelayanan pasien BPJS sama dengan pelayanan pasien umum
Pasien BPJS membawa surat jaminan perawatan
Ada rekam medic dari poli klinik / IGD
Ada dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan)
Pasien datang dari rawat jalan / rawat darurat
Melengkapi berkas jika pasien pengguna BPJS/KIS
Pasien akan dilakukan perwatan hingga pasien dinyatakan sembuh
Lama rawat di ruang perinatal sesuai dengan kondisi pasien
Berdasarkan Pergub Kaltara No.20 tahun 2017 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Tarakan
Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang Tarif Standar Pelayanan JKN
Pelayanan pasien perinatal
Pengaduan langsung ke Costumer Service
Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.