Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien Jiwa

  1. Pasien rawat inap ruang teratai
  2. Pasien dengan diagnose keperawatan halusinasi
  3. Pasien dalam keadaan tenang

  1. Perawat mengucapkan salam terapeutik dan mengevaluasi sesi sebelumnya
  2. Menjelaskan aturan main dan melakukan kontrak terhadap pasien
  3. Menjelaskan apa yang harus dilakukan pasien dalam terapi dan permainan yang dilakukan
  4. Pasien yang terpilih dalam permainan menyebutkan dan mempraktekkan cara menghardik halusinasi
  5. Leader mengevaluasi perasaan pasien setelah dilakukan terapi dan mengevaluasi kemampuan masing masing pasien berikan reinforcement kepada pasien
  6. Observer menyampaikan hasil evaluasi kepada kelompok dan berikan reinforcement
  7. Minta pasien mempraktekan kemampuan yang telah diajarkan pada kehidupan sehari hari
  8. Leader melakukan kontrak terapi aktivitas kelompok yang akan datang dan menutup kegiatan

  • Los rata-rata pasien yang dirawat adalah 20 hari tergantung indikasi medis

  • Biaya Tarif pelayanan, tindakan, obat-obatan dan biaya lainnya Untuk Pasien Umum yang diberikan sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tarakan
  • Biaya untuk pasien yang menggunakan penjamin lain (Asuransi) maka tarif pelayanan, tindakan, obat-obatan dan biaya lainnya berlaku sesuai ketentuan kerjasama antara RSUD Tarakan dan penjamin tersebut
  • Permenkes 64 Tahun 2016 tentang tarif standar pelayanan JKN

Pasien dapat melakukan secara mandiri cara menghardik halusinasi

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap Pasien Jiwa"