Pelayanan rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir F-1.01 yang telah di isi dan ditandatangani pemohon dan Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Nikah
  4. Dokumen pendukung (Surat Pindah)

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Register penomoran
  4. Proses koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Petugas menstempel dan menyerahkan ke Pemohon
  7. pemohon harus memfotocopy berkas untuk arsip kecamamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir F-1.01/ Pengantar KK (Mengetahui Camat)

1. Kotak Kritik dan Saran diloket Pelayanan

2.Email :kecamatansimter2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga"