Peneribitan Rekomendasi Surat Keterangan Usaha (SKU)

  1. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa Tempat usaha pemohon
  2. Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas oleh Petugas
  3. Registrasi Penomoran SKU
  4. Proses Koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatangan SKU oleh Camat
  6. Pembubuhan Stampel dan menyerahkan ke Pemohon
  7. Pemohon harus memfotocopy SKU untuk arsip kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha (SKU)

1. Kotak Kritik dan Saran diloket Pelayanan

2.Email :kecamatansimter2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneribitan Rekomendasi Surat Keterangan Usaha (SKU)"