PelayananPengajuan Proposal

  1. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar ( jika kelompok semua anggota)
  2. Fotocopy KK Pemohon perorangan
  3. untuk kelompok harus melampirkan SK pembentukan
  4. Berkas Proposal yang telah ditandatangani oleh pemohon/ketua kelompok yang diketahui Kades

  1. pemohon menyerahkan kepada petugas
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan ke Kasi Kesmas
  3. Kasi memeriksa berkas dan memaraf, selanjutnya diserahkan ke Sekcam
  4. Sekcam memeriksa kembali dan memaraf selanjutnya diserahkan ke Camat
  5. Camat menandatangani proposal lalu menyerahkan kepada petugas
  6. petugas memberi nomor dan menstemple lalu menyerahkan ke pemohon
  7. pemohon harus memfotocopy berkas untuk arsip kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal

1. Kotak Kritik dan Saran diloket Pelayanan

2.Email :kecamatansimter2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PelayananPengajuan Proposal"