Bimtek Tenaga Pengelola Perpustakaan

  1. Ada Surat Penunjukan dari Bakorwil Setempat
  2. Ada Surat Pengajuan dari Sekolah/Desa yang bersangkutan

  1. Penyusunan materi untuk rapat koordinasi
  2. Menerima materi rapat (konsep sambutan dan bahan-bahan yang dibutuhkan).
  3. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kadis.
  4. Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis.
  5. Membuat laporan dan menyajikan bahan evaluasi.
  6. Kadis menerima laporan.

Bimtek Tenaga Pegelola Perpustakaan dilakukan standartnya  selama 2 hari

tergantung dari narasumber yang memberikan materi dan bahan

Tidak dipungut biaya

Bimbingan teknis Tenaga Pengelola Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimtek Tenaga Pengelola Perpustakaan"