Laboratorium Pengujian Konstruksi

  1. Surat Permohonan Pengujian Konstruksi dari Pemohon Kepada Kepala Dinas PUPR
  2. Sampel uji yang memenuhi standar yang ditentukan

  1. Pemohon membuat surat permohonan uji laboratorium kepada kepala dinas Pekerjan umum dan penataan ruang.
  2. Kepala dinas mendesposisi surat permohonan ke pada kepala UPT laboratorium konstruksi
  3. Pemohon menyerahkan bahan matrial yang di uji atau pengambilan benda uji kelapangan
  4. Pemohon menbayar retribusi pengujian.
  5. Petugas melakukan pengujian matrial atau pelaksanaan pengujian lapangan.
  6. Pembuatan laporan hasil uji.
  7. Pemohon di hubungi untuk pengambilan laporan.

1 minggu sejak permohonan di dispo oleh Kepala Dinas

Biaya Masing-Masing Pengujian Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2020

Pengujian struktur Aspal, Beton dan Tanah

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. Raya banjarsari nomor 01  Kode Pos,  61462

Telp.             :  0321-872703

e-mail :           labpuprjombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Pengujian Konstruksi"