Samsat Car Free Day (CFD)

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. SKPD sebelumnya
  4. KTP asli

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan registrasi di loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran menginput data kendaraan dan menyerahkan berkas ke petugas penetapan untuk ditetapkan pajaknya dan menyerahkan STNK yang telah di sahkan kepada wajib pajak.
  3. Wajib pajak melakukan pembayaran di mobil Bank Nagari dan menerima SKPD

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 2 menit Pengecekan Progresif, penetapan dan cetak SSPDS
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

 

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan.

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Samsat Car Free Day (CFD)"