Pelayanan Pengembangan dan Monitoring Pembangunan Antar Desa

  1. Menyampaikan Data Kawasan Perdesaan
  2. Menyampaikan Data Potensi kerjasama Antar Desa

  1. Kabupaten Mengusulkan Pembentukan Pembentukan Kawasan Perdesaan
  2. Kabupaten Mengusulkan Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa

Kegiatan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran sesuai RKA/DPA DPMPD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2020

Biaya kegiatan sesuai penganggaran yang ditetapkan dalam RKA/DPA DPMPD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2020

Pelayanan Pengembangan dan Monitoring Pembangunan Desa

Laporan Penguatan Pengembangan dan Pembangunan Antar Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan dan Monitoring Pembangunan Antar Desa"