Izin Industri Rumah Tangga Pangan

  1. 1. Fotocopi sertifikat penyuluhan keamanan Pangan;
  2. 2. Fotocopi KTP (pemilik, Penanggung jawab, Karyawan )
  3. 3. Pas Foto Latar Warna Merah Ukuran 4 x6 sebanyak 3 lelmbar;
  4. 4. Contoh label dan kemasan produk
  5. 5. Surat keterangan dari UPT Puskesmas setempat
  6. 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. 7. SIUP ( surat Izin Usaha Perdagangan)
  8. 8. Hasil Laboratorium (produk yang membutuhkan uji Lab )
  9. 9. Fotocopi Label Halal bila mencantumkan label halal;
  10. 10. Fotocopi sertifikat prpoduksi pangan untuk bahan tambahan pangan;
  11. 11. Surat pernyataan tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya bagi pangan.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja

Gratis

Surat Izin Industri Rumah Tangga Pangan

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Industri Rumah Tangga Pangan"