Pelayanan Monitoring Penyaluran Keuangan Desa

  1. Menyampaikan Laporan Penyaluran Dana Desa
  2. Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Desa
  3. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

  1. Menyampaikan Laporan Penyaluran Dana Desa dari RKUN, ke RKUD, dan RKD
  2. Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Desa
  3. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Pelayanan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran sesuai RKA/DPA DPMPD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2020.

Biaya pelayanan sesuai penganggaran yang ditetapkan selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dalam RKA/DPA DPMPD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2020

Pelayanan Monitoring Penyaluran Keuangan Desa

Menerima Laporan Penyaluran Dana Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Monitoring Penyaluran Keuangan Desa"