Izin Pengobatan Tradisional

  1. 1. Biodata Pengobatan tradisional
  2. 2. Fotocokopi KTP/paspor untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
  3. 3. Surat Keterangan Kepala desa / lurah Tempat Melakukan Pekerjaaan sebagai Pengobatan Tradisional;
  4. 4. Rekomendasi asosiasi/organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional;
  5. 5. Fotocopi sertifikat/ Ijazah pengobatan tradisional (Bila ada);
  6. 6. Pas Photo Berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. 7. Surat Keterangan dari Puskesmas setempat.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam 15 hari kerja

Gratis

Surat Izin Pengobatan Tradisional

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengobatan Tradisional"