Izin Optikal

  1. 1. Fotocokopi atau akta pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
  2. 2. Izin Pendirian : a. SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan) b. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) c. Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL)
  3. 3. Surat kettragan sehat fisik dari dokter yang memeiliki SIP;
  4. 4. Surat Pernyataan kesediaan fefraksionis optisien untuk menjadi penanggung pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan, dengan kelengkapan : a. Surat perjanjian peimilik sarana dengan refaksionis optisien tersebut; b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penganggung jawab bertempa tinggal/ berdomisili di kabupaten dan fotocopi KTP terlampir; c. Fotocopi Ijazah refraksionis optisien yang dilegalisir; d. Surat Keteragan sehat dari dokter yang memiliki SIP; e. Pas foto 4x6 tiga ( tiga) lembar. f. Sertifikat UJi kopentensi refaksionis optisien.
  5. 5. Surat Peryataan kerjasama dari laboratorium optic tempat pemrosesan;
  6. 6. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. 7. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
  8. 8. Denah ruangan dan peta lokasi;
  9. 9. Surat keterangan dari organisasi profesi/ asosiasi setempat;
  10. 10. Untuk pembaharuan izin serta izin yang lama;
  11. 11. Surat keterangan dari puskesmas setempat.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja

Gratis

Surat Izin Optikal

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optikal"