Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu DPMPD Prov. Kaltim

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membuat Surat Permohonan Informasi Publik
  3. Menyampaikan Tujuan/Peruntukan Permohonan Informasi Publik

  1. Mengisi Buku Tamau
  2. Menunjukan Kartu Tanda Penduduk
  3. Menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik
  4. Menyampaikan Tujuan/Peruntukan Permohonan Informasi Publik

Memberikan layanan permohonan informasi publik melalui PPID Pembantu DPMPD Prov. Kaltim dapat dilakukan setiap saat atau 1 tahri kerja karena seluruh informasi publik lingkup DPMPD Prov. Kaltim sudah tersedia melalui website resmi https://dpmpd.kaltimprov.go.id/

Tidak Dipungut Biaya Karena semua Data Dapat Diunduh melalui website resmi DPMPD Prov. Kaltim https://dpmpd.kaltimprov.go.id/ sehingga tidak membutuhkan biaya. Terkecuali meminta dalam bentuk hardcopy harus disesuaikan dengan nilai penggandaan atau dipersilahkan menggandakan sendiri.

Data dan Informasi Publik Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

PPID Pembantu DPMPD Kaltim Prov. Kaltim siap melayani permohonan informasi publik secara langsung maupun melalui email resmi DPMPD dpmpd@kaltimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu DPMPD Prov. Kaltim"