Izin Usaha Perkebunan

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati (materai 6000)
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  4. Fotocopy NPWP yang sudah divalidasi
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati
  6. Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi denan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  8. Jaminan pasokan bahan baku
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebukanan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
  10. Izin lingkungan dari Bupati sesuai kewenangan
  11. Pernyataan kesanggupan: 1. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasaranan dan system untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran 3. Memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pebiayaan 4. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  12. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (Group) Perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Petugas Front Office (FO) pada Seksi Pelayanan Perizinan memeriksa kelengkapan berkas secara komputerisasi dengan menggunakan format kelengkapan berkas. Dari pemeriksaan berkas, petugas akan merekomendasikan: o Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas o Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan membuat dan menetapkan jadwal survei sesuai dengan format yang ada, serta membuat surat tugas kepada tim teknis untuk ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS
  4. Tim Teknis melaksanakan survei lapangan untuk kelayakan lokasi berdasarkan format yang ada. Dari hasil survei, tim akan merekomendasikan: o Jika lokasi tidak layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Ketidaklayakan lokasi sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office. Petugas membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Izin yang ditandatangani oleh kepala DPMNAKERTRANS dengan format yang ada dan diberikan kepada pemohon. o Jika lokasi layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Kelayakan sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office.
  5. Petugas back office membuat Draft Surat Keputusan dan diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian disetujui oleh Kepala DPMNAKERTRANS dan ditetapkan oleh Bupati
  6. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil
  7. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Perkebunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan "