3 menit pemohon mengisi formulir dan mlengkapi berkas
2 menit kasi memeriksa kelengkapan berkas
3 menit proses penerbitan dan percetakan pengakuan anak
2 menit kasi memaraf dan di berikan kepada kadis untuk penanda tanganan
2 menit petugas loket memberikan akta pengakuan anak kepada pemohon
Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 203 tentang,
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.
layananan pengakuan anak
di bidang piak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store