Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Pemberian pelayanan dokter spesialis bedah, dokter spesialis mata, dokter spesialis obgyn, dokter spesialis THT, dokter spesialis anestesi, perawat bedah dan perawat anestesi yang bersertifikasi.
  2. Pelayanan pasien BPJS sama dengan pelayanan pasien umum, kecuali : - Pasien BPJS harus menunjukkan kartu BPJS
  3. Untuk pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Jaminan dari dinas Sosial tata cara pelayanan mengikuti peraturan yang ada
  4. Pasien sudah terdaftar di IBS
  5. Pasien dari ruang perawatan rawat inap, ICU, ICCU
  6. Formulir persetujuan tindakan operasi sudah di tanda tangan oleh pasien, saksi dan operator.

  1. Pasien yang datang dari Instalasi Rawat Jalan/ pasien Instalasi Gawat Darurat
  2. Pasien Rawat Inap / Pasien Gawat Darurat ke Instalasi Bedah Sentral 1. Pre Operasi 2. Kamar Operasi
  3. Pasien yang telah menjalani tindakan diarahkan ke ruang perawatan / ICU-ICCU
  4. Setelah dinyatakan sehat pasien boleh pulang
  5. Dan untuk pasien (+)/ Meninggal diantarkan ke kamar jenazah

  • Waktu tunggu operasi elektif : 1.41 hari

  • Tarif berdasarkan Pergub Kaltara No. 20 Tahun 2017 Tentang Tarif pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
  • Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang Tarif Standar Pelayanan JKN

Memberikan pelayanan spesialistik dibidang pelayanan Bedah, Obgyn, Mata, THT

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"