Izin Usaha Perluasan Indsutri

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy KTP atau tanda bukti diri pemohon
  4. Fotocopy akta pendirian dan perubahan terakhir
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan yang sudah divalidasi
  6. Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan (Bermaterai 6000)
  7. Fotocopy IMB
  8. Fotocopy Dokumen Lingkungan
  9. Fotocopy persetujuan prinsip industry, jika berlokasi di luar kawasan industry berikat
  10. Surat keterangan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi
  11. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 yang sesuai dengan form model SP-1
  12. Daftar isian permintaan izin usaha industry (IUI) sesuai form model SP-III
  13. Surat keterangan dari pengelola kawasan industry atau kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industry atau kawan berikat
  14. Bukti kepemilikan tanah (jika menyewa harus ada perjanjian sewa menyewa, surat pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, serta fotocopy KTP Pemilik tanah atau bangunan)
  15. Surat izin usaha industry (IUI) terdahulu
  16. Daftar isian permintaan izin perluasan sesuai dengan form model SP-III
  17. Dokumen rencana perluasan

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Petugas Front Office (FO) pada Seksi Pelayanan Perizinan memeriksa kelengkapan berkas secara komputerisasi dengan menggunakan format kelengkapan berkas. Dari pemeriksaan berkas, petugas akan merekomendasikan: o Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas o Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan membuat dan menetapkan jadwal survei sesuai dengan format yang ada, serta membuat surat tugas kepada tim teknis untuk ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS
  4. Tim Teknis melaksanakan survei lapangan untuk kelayakan lokasi berdasarkan format yang ada. Dari hasil survei, tim akan merekomendasikan: o Jika lokasi tidak layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Ketidaklayakan lokasi sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office. Petugas membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Izin yang ditandatangani oleh kepala DPMNAKERTRANS dengan format yang ada dan diberikan kepada pemohon. o Jika lokasi layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Kelayakan sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office.
  5. Petugas back office membuat Draft Surat Keputusan dan diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian disetujui oleh Kepala DPMNAKERTRANS dan ditetapkan oleh Bupati
  6. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  7. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Industri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perluasan Indsutri"