Pelayanan Pendaftaran/ Rekam Medik

  1. KTP atau KK
  2. Kartu BPJS (bagi yang punya)

  1. Pasien mangambil antrian
  2. Petugas memanggil no antrian pasien
  3. Petugas melakukan pendafatran pada aplikasi e-puskesmas
  4. Petugas memberikan lembar bukti pendaftaran kepada pasien

Saat Pasien di panggil sampai selesai dilayani di Pendaftaran

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.9Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan pendaftaran pasien

Secara Langsung dan Tidak langgsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN