Pelayanan Kesehatan Gigi

  1. Membawa Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Pasien menunggu di depan unit pelayanan gigi
  2. Pasien masuk unit pelayanan
  3. Dilakukan anamnesa oleh tim medis poli gigi
  4. Pasien diperiksa fisik dan Penetapan diagnosa serta rencana perawatan
  5. Pasien dilakukan perawatan jika bisa ditangani atau di rujuk ke RS jika tidak bisa ditangani
  6. Pasien dilakukan rujuk intenal jika diperlukan konsultasi ke unit lainnya
  7. Pasien diberikan resep jika sudah selesai pemeriksaan atau tindakan

Saat pasien dipanggil sampai selesai pelayanan kesehatan gigi

Tindakan pada Pelayanan Kesehatan Gigi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.9 Tahun 2024 tantang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Gigi

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN